Pasangan Marganti Manullang dan Ramses
Purba mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan., hari terakhir dari yang telah ditetapkan oleh KPU
sebagai masa penyerahan berkas bukti dukungan calon perseorangan dalam
masa pemillihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015.
Pasangan yang hadir beserta rombongan sekitar pukul 09.30 wib tersebut
disambut secara resmi oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan, Eviasi br.
Manalu dan anggota KPU lainnya, Kosmas Manalu, Leonard Pasaribu, Deliani
Saragih bersama Sekretaris KPU Tagor Simanullang.
Di awali dengan sambutan selamat datang
dari sekretaris dan Ketua KPU, Anggota Panwaslu yang hadir juga
memberikan sambutannya kepada pasangan calon. Selanjutnya Deliani
Saragih sebagai penanggungjawab penyerahan syarat dukungan calon
perseorangan, memberikan paparan mengenai syarat syarat yang telah
ditetapkan oleh KPU.
Pasangan Marganti Manullang dan Ramses
Purba yang hadir bersama sekitar seratusan orang pendukung nya
menyerahkan berkas persyaratan kepada KPU dengan jumlah total dukungan
pasangan calon perseorangan sebanyak 26.315 jiwa atau sekitar 13.71%
dari jumlah minimal yang telah ditetapkan oleh KPU yaitu sebanyak 19.193
dukungan dengan persebaran di 10 Kecamatan dari penetapan minimal 5
Kecamatan. Jumlah dukungan minimal ini merupakan perhitungan 10% dari
total keseluruhan penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan. Jumlah tersebut
tertera pada Formulir Model B2-KWK Perseorangan yang ditandatangani
oleh pasangan calon.
Marganti Manullang, dalam penyerahannya
menyatakan bahwa berkas yang diserahkan adalah dukungan yang mereka
dapatkan dari masyarakat dari 10 Kecamatan dan 153 desa, dan apabila ada
kekurangan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang, akan
diperbaiki. Selanjutnya Marganti Manullang beserta rombongan
meninggalkan Kantor KPU dan memberikan mandat kepada team yang telah
dibentuknya, untuk bersama sama dengan panitia dari KPU meneliti
kelengkapan berkas. Berkas persyaratan yang diterima oleh panitia,
selanjutnya diteliti jumlah dan keabsahannya, kemudian KPU akan
menentukan layak tidaknya pasangan bakal calon untuk mengikuti Pilkada.
